Rabu, November 6, 2024
BerandaInfrastrukturMasuk RPJMD, Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon Tak Kunjung Dibangun

Masuk RPJMD, Proyek Jalan Lingkar Utara Cilegon Tak Kunjung Dibangun

CILEGON.BCO.CO.ID – Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kota Cilegon, sampai saat ini tak kunjung rampung. Bahkan diketahui sampai saat ini, ratusan bidang tanah yang akan menjadi bagian dari proyek tersebut masih belum dibebaskan alias masih dimiliki warga dan perusahaan.

Karena mangkraknya proyek JLU, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon ‘memberondong’ jajaran pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dengan sejumlah pertanyaan terkait nasib JLU. Anggota dewan mempertanyakan nasib proyek infrastruktur tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu 21 Juni 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menjelaskan, Pemkot Cilegon harus bertanggungjawab terhadap proyek JLU. Pasalnya, proyek infrastruktur itu masuk pada RPJMD Kota Cilegon dan sudah memakan banyak anggaran untuk pembebasan sebagian lahan serta badan jalan.

Selain itu, Erik menganggap keberadaan JLU juga sangat penting sebagai penopang perekonomian Kota Cilegon serta sebagai solusi kemacetan di tengah kota. “Selain memecah kemacetan, JLU juga bisa jadi penopang perekonomian masyarakat,” ujar Erik Airlangga.

Pada Rapat ini juga terungkap jika di tahun ini Dinas PUTR Kota Cilegon tidak mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan, hal ini menurut Erik sangat disayangkan. Ia meminta Dinas PUTR agar menganggarkan pembebasan lahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Diperubahan jika ada anggaran yang tidak terserap maksimal bisa dialokasikan untuk pembebasan lahan,” ujarnya.

Dinas PUTR Cilegon, lanjut Erik berdalih jika salah satu penghambat dari keberlanjutan proyek JLU adalah Penetapan Lokasi (Penlok) berakhir di Maret yang lalu. Karena itu, Komisi IV mendorong agar penetapan Penlok segera diselesaikan. “Nanti akan kita undang BPN juga, memang perlu ada satu komando untuk percepatan pembebasan lahan JLU,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV Baihaki Sulaiman mempertanyakan lamanya proses pembebasan lahan JLU. Baihaki menuturkan, proyek tersebut sudah dicanangkan lebih dari lima tahun namun persoalan pembebasan lahan tak kunjung selesai. “Kalau memang mentok di masyarakat, kan bisa dititipkan di Pengadilan, saya bingung kalau tol bisa cepet, kok ini lama,” ujar Baihaki.

Di sisi lain, Kabid Bina Marga DPUTR Kota Cilegon Retno Anggraeni menyebut masih ada 200 bidang tanah untuk lokasi proyek JLU yang belum berhasil dibebaskan hingga saat ini. “Anggaran yang dibutuhkan sekira Rp80 miliar,” ucapnya.

Retno menjelaskan, soal kendala yang membuat lahan itu belum berhasil dibebaskan adalah belum adanya kesepakatan harga antara masyarakat dan pemerintah. Kendati demikian, dalam pembebasan lahan, Dinas PUTR Kota Cilegon juga melibatkan tim yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“PU hanya sebagai juru bayar, semua dokumen adalah tim sembilan yang diketuai BPN, jadi PU hanya menerima SPH (Surat Pengakuan Hak) yang dikeluarkan, baru kita bayar,” ujar Retno lagi.

Karena proses pembebasan lahan melibatkan berbagai intansi, lanjut Retno, maka Dinas PUTR pun harus menyesuaikan jadwal dengan intansi yang bersangkutan. Kemudian, persoalan lain yang menjadi kendala pembebasan lahan JLU adalah masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang sudah habis pada Maret yang lalu. Sehingga, perlu ada penetapan Penlok kembali sebelum melanjutkan upaya pembebasan lahan.

“Kita akan memulai kembali pelengkapan dokumen untuk membuat Penlok baru,” terangnya.

Masih kata Retno, instansinya sudah berupaya berperan aktif dalam mendorong percepatan pembebasan lahan JLU.

Namun karena terbentur oleh kepentingan intansi lain, sehingga persoalan pembebasan lahan JLU belum rampung.

Misalnya, di tahun 2022, Dinas PUTR menganggarkan anggaran besar untuk pembebasan lahan, namun, karena BPN tidak siap membantu urusan administrasi sehingga anggaran itu tidak terserap.

“Kami bukan menyalahkan BPN, karena BPN pun pasti banyak yang diurus tidak hanya JLU,” katanya.

Kemudian, upaya konsinyasi dengan menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Serang sudah dicoba, namun, karena banyaknya pihak yang ingin melakukan konsinyasi, Pengadilan Negeri Serang keteteran hingga akhirnya ditolak oleh Pengadilan.

“Berhubung dengan banyaknya konsinyasi di pengadilannya keteteran, akhirnya ditutup oleh pengadilan,” paparnya.

Retno memperkirakan upaya pembebasan lahan akan dilanjutkan di tahun 2024 mendatang. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments