CILEGON, BCO.CO.ID – Belasan wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Cilegon, dan TNI-Polri yang melakukan razia dalam rangka menegakan perda. Belasan PSK yang berusia lebih dari 30 tahun itu diamankan dari lokasi berbeda, yakni di sekitar Taman Al Hadid, dan tepi Pantai Merak, Kota Cilegon, Sabtu dinihari 22 Mei 2021.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat petugas hendak mengamankan para PSK yang kerap menjajakan diri di wilayah tersebut. “Ada 18 orang yang kita amankan, paling banyak di sekitar Taman Al Hadid,” kata Sofan Maksudi, terkonfirmasi.
Dijelaskan, dalam operasi itu juga pihaknya turut menyasar rumah indekost. Namun tidak mendapatkan hasil. Menurut Sofan, razia itu sebagai bentuk pencegahan preventif dalam rangka menindak lanjuti keresahan masyarakat terhadap aktivitas PSK yang dinilai dapat menimbulkan citra negatif bagi masyarakat sekitar. “Ini sebagai bentuk pencegahan preventif sesuai Perda Nomor 05 Bab II Tentang Kesusilaan,” jelasnya.
Masih kata Sofan, para PSK yang terjaring operasi tersebut banyak ditemukan orang-orang lama. Akan tetapi, ada juga sejumlah wanita yang baru diamankan. Selanjutnya mereka dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Cilegon di Cikerai, Kecamatan Cibeber untuk dilakukan pendataan. “Dibawa ke rumah singgah, selanjutnya kita serahkan ke Dinsos. Kita tugasnya mengimplementasikan Perda,” imbuhnya.
Meskipun begitu, dari hasil operasi tersebut diketahui banyak wanita malam yang kembali terjaring razia. Sofan pun menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya para PSK yang diberikan kepada Dinas Sosial Kota Cilegon itu bisa berubah menjadi lebih baik atau diarahkan ke bidang pelatihan tertentu agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Harusnya ada pelatihan untuk usaha misalnya, biar mereka biasa berubah ke arah yang lebih baik dan meninggalkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. []