Senin, Maret 24, 2025
BerandaHukum & KriminalMaling HP di Warung Sembako, Saat Ditangkap Pria Ini Menangis Minta Ampun

Maling HP di Warung Sembako, Saat Ditangkap Pria Ini Menangis Minta Ampun

CILEGON, BCO.CO.ID – Seorang pria berinisial AASN (33), warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diamankan warga ke kantor Polsek Ciwandan lantaran kedapatan mencuri handphone milik seorang wanita penjaga warung sembako di Lingkungan Tegal Cabe, RT 01/02 Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada hari Minggu 20 Juni 2021 kemarin.

Saat ditangkap dan diamankan warga, pelaku sempat merengek meminta ampun karena telah melakukan aksi tak terpuji itu. Bahkan, warga yang kesal dengan kelakuannya itupun sempat merekamnya ketika pelaku tertangkap.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman melalui Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan menjelaskan, pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli di warung korban. Saat korban lengah, AASN mengambil handphone milik korbannya yang tersimpan di atas meja kemudian tidak jadi belanja dan langsung pergi meninggalkan warung sembako tersebut.

“Dengan cara berpura-pura membeli beras dan telur di warung sembako, ketika korban sedang melayani pelaku. Tanpa diketahui korban, pelaku mengambil Hp milik korban yang disimpan di meja yang berada di warung. Beberapa saat kemudian korban mengetahui bahwa Hp-nya telah hilang ketika pelaku sudah meninggalkan warung dan tidak jadi membeli barang pesananya,” terang Iptu Sigit Dermawan, Kasi Humas Polres Cilegon, Senin 21 Juni 2021.

Dikatakan, setelah berhasil mengambil telepon genggam milik korban, pelaku kemudian mengirim pesan whatsapp kepada rekan suami korban untuk meminjam uang senilai Rp1 juta. Akan tetapi, rekan suami korban memberitahukan hal tersebut dan memancing pelaku yang berada di Kawasan Temu Putih, Kecamatan Cilegon, untuk bertemu.

“Saksi Pandi dan Imanudin menunggu di sekitar masjid (Lokasi Janjian-Red) dan pukul 14.00 WIB, pelaku datang di sekitar masjid menggunakan sepeda motor. Kemudian langsung diamankan oleh Pandi dan suami pelapor,” katanya.

Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp1.900.000 atas tindakan kriminal yang dilakukan pelaku AASN. Selanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anggota Polsek Cilegon mendampingi warga yang dirugikan oleh pelaku itu ke Mapolsek Ciwandan untuk dilakukan pemeriksaan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments