CILEGON.BCO.CO.ID – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengumpulkan 116 guru dan kepala sekolah kasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) dari empat kecamatan di Kota Cilegon usai maraknya kabar terkait jual beli buku LKS dan penerimaan siswa berdasarkan zonasi.

Ini dilakukan agar sekolah tidak semena-mena memungut biaya dari murid yang bisa memberatkan masyarakat dalam pelaksanaan program pendidikan.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Hadi Subeno, serta sejumlah perwakilan dari Tim Saber Pungli Cilegon. Sosialisasi dilaksanakan di SMP Negeri 7 Cilegon, Selasa 13 September 2022.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin menuturkan, sosialisasi ini akan dilakukan selama dua hari dengan mengundang kepala sekolah swasta dan kepala sekolah negeri agar mengetahui tindakan atau kebijakan yang diambil sehingga tidak menyalahi aturan.
“Hari ini kami sampaikan, pendidikan itu mulai dari masuk sekolah sampai dengan lulus rentan dengan pungutan liar. Sementara ada Permendikbud yang disitu mengatur mana si pungutan yang boleh dan yang tidak boleh,” ujar Mahmudin.
Mahmudin menekankan, setiap kebijakan sekolah terkait pungutan harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada orangtua murid dan komite sekolah. Sebab, kata Mahmudin, sekolah sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Harus dimusyawarahkan dulu dengan komite sekolahnya baru nanti sosialisasi jangan ini main sepihak ambil,” katanya.
Di tempat sama, Kepala Satgas Pencegahan Saber Pungli, AKP Hadi Subeno mengungkapkan, dunia pendidikan rentan terjadinya pungli atau mengutip dari dana lain. Ia juga mengingatkan, sekolah agar tidak memungut biaya dari orang tua murid yang menyalahi aturan.
“Makanya mengedepakan kegiatan pencegahan-pencegahan, supaya tidak timbul pelanggaran apalagi sampai tindak pidana yang dilakukan oleh dunia pendidikan,” terang AKP Hadi Subeno yang juga menjabat Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Cilegon.
Masih kata Hadi, sekolah bisa menerima dana dari pihak lain asalkan tidak mengikat dan hanya sebatas sumbangan. Namun apabila ada ketentuan besaran nilai dan tenggat waktu yang ditentukan oleh sekolah maka hak tersebut masuk dalam kategori Pungli. “Sumbangan dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat tidak ada hubungan dengan kewenangannya, niatnya ingin menyumbang tidak ada keinginan timbal balik atau ada sesuatu yang diharapkanz itu tidak masalah diperbolehkan namun sifatnya tidak mengikat,” jelas Hadi.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh guru dan Kepala Sekolah dari Kecamatan Cilegon, Cibeber, Jombang, dan Purwakarta. Sementara sisanya, bakal dilakukan Rabu besok. []