CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberlakukan sistem proporsional terbuka untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan menampilkan nama dan foto calon di kertas suara.

Disadur dari Medcom.id, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, Pemilu dengan proporsional terbuka masih efektif dilakukan sesuai dengan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilu. ”Sampai saat ini masih efektif berlaku. (Proporsional terbuka-Red) itu untuk sistem pemilu anggota DPR RI dan anggota DPRD,” kata Idham, pada Sabtu, 8 April 2023.
Dijelaskan, sistem Pemilu proporsional terbuka diterapkan di Indonesia sejak 2004. Sementara pada masa orde baru, sistem yang berlaku adalah proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar. “Selanjutnya untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3), tdak bertransformasi sejak 2004 lalu,” ujar Idham lagi.
Sebagai informasi, daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 akan bertambah dibanding 2019 seiring penambahan jumlah daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Untuk pemilihan anggota DPR RI, jumlah dapil pada Pemilu 2024 adalah 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah dapil sebanyak 80 dan ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara untuk DPRD provinsi, ada 301 dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan. Adapun total dapil untuk DPRD kabupaten/kota ada 2.325 serta 17.510 kursi.
Idham menyebut pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat sampai daerah baru dimulai pada 1-14 Mei mendatang. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara. []