BCO.CO.ID – Menjelang pemilihan calon kepala daerah dari tingkat gubernur hingga wali kota dan wakil wali kota di Kota Cilegon, KPU Kota Cilegon bakal menyediakan surat suara bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Purnama Asri menyampaikan, warga berkebutuhan khusus yang memiliki hak pilih akan diperlakukan khusus saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “TPS-nya sama reguler tapi nanti ada perlakuan khusus, misalkan mohon maaf yang enggak bisa melihat itu ada surat suara braile atau apa gitu,” kata Cecep Purnama Asri, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dia bilang, pemilih berkebutuhan khusus nantinya akan didampingi oleh anggota keluarganya yang dipercaya untuk mendampinginya pada hari pencoblosan. KPU juga telah memetakan 646 TPS dengan kriteria lokasi khusus dan reguler. “Jadi 646 itu sudah termasuk di Lapas dan reguler. Kalau jumlah regulernya 643, tambah 3 TPS (di Lapas-Red),” imbuhnya.
Dijelaskan juga, untuk pemilih di lokasi khusus akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara untuk memilih calon gubernur dan calon wali kota maupun wakilnya apabila masih satu provinsi dan satu wilayah kota.
Sementara apabila berbeda kota dan masih satu provinsi, pemilih hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni untuk memilih calon gubernur. “Loksus inikan sama dengan yang lainnya, dia punya hak pilih,” jelasnya.
Sebagai informasi, daftar pemilih sementara tercatat sebanyak 330.159 orang dan 971 di antaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus. Sementara berdasarkan kategori usia, pemilih milenial yang berusia 28-43 tahun mencapai 123.759 orang diikuti generasi X atau berusia 44-59 tahun sebanyak 89.608 orang. Lalu ada generasi Z atau berusia 17-27 tahun sebanyak 83.269 orang. Sisanya adalah pre-boomer berjumlah 2.060 orang dan generasi baby boomer sebanyak 31.463 orang.[]