Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaInfrastrukturKPK: Developer Perumahan di Cilegon Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

KPK: Developer Perumahan di Cilegon Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Banten melalui Kasatgas Korsupgah Wilayah VI Agus Priyanto, meminta kepada para developer atau pengembang perumahan di Kota Cilegon untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Hal itu disampaikan Agus Priyanto saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK di ruang Rapat Walikota Cilegon, Kamis 14 April 2022.

Agus memaparkan, apabila setiap pengembang perumahan telah menyerahkan PSU itu, maka Pemkot Cilegon dapat melakukan perawatan seperti jalan rusak atau sebagainya.

“Karena dengan penyerahan dari PSU kepada Pemerintah kota Cilegon, maka pemerintah Kota Cilegon bisa menganggarkan dalam APBD nya jika ada kerusakan jalan,” papar Agus Priyanto, Kasatgas Korsupgah Wilayah VI KPK.

Dijelaskan Agus, ada konsekuensi yang harus diterima oleh para pengembang jika aset PSU itu mengalami kerusakan atau gangguan tetapi belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon

“Kalau enggak, selama belum diserahkan tanggung jawab itu di bawah pengembang, tanggung jawabnya seperti itu,” ujarnya.

Selain itu menurut Agus, Pemkot Cilegon tidak bisa serta merta menganggarkan pembiayaan PSU yang belum diserahkan dan tercatat oleh negara.

“Pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan mana kala aset PSU tadi belum tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN), kalau dianggarkan salah. Jaman dulu sering terjadi belum diserahkan tapi sudah diaspal. Gak boleh karena secara anggaran tidak bisa dibiarkan, bukan aset kita,” ucapnya.

Masih kata Agus, dirinya menyebutkan bahwa ada sekitar 18 PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Cilegon. Untuk itu, Agus kembali meminta kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU tersebut.

“Tadi kalau yang disampaikan Pak Sekda tadi ada sekitar 18 yang masih belum diserahkan. Ini kewajiban siapa? Kewajiban pengembang. Sekaligus ini untuk kesejahteraan masyarakat yang saya sampaikan di awal tadi,” kata Agus.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon Ridwan menyebutkan, perumahan di Kota Cilegon seluruhnya berjumlah 28.

Dari jumlah tersebut, ujar Ridwan, perumahan yang sudah menyerahkan PSU secara keseluruhan baru tiga perumahan yakni Perumahan Pondok Cilegon Indah, Perumahan Palm Hills, dan Perumahan Bonakarta.

Sementara, perumahan yang baru menyerahkan PSU secara parsial yaitu Perumahan Bumi Cibeber Kencana, Perumahan Taman Cilegon Indah, Perumahan Taman Raya Cilegon, Perumahan Metro, Perumahan Grand Sutera Cilegon dan Perumahan Warnasari.

“Sementara perumahan yang ditinggal pengembang yaitu Perumahan BBS, Perumahan Arga Baja dan Perumahan Bumi Panggung Rawi Indah,” tutur Ridwan. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments