CILEGON, BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial UDA menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan lahan parkir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, UDA langsung dibawa ke mobil tahan dengan memakai rompi berwarna merah.
“Kami menetapkan tersangka, inisial UDA beliau Kadishub Cilegon yang aktif saat ini,” kata Ely Kusumastuti, Kepala Kejari Cilegon kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Dijelaskan, penetapan tersangka kepada UDA berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan serta laporan penyidikan. Pihak kejaksaan meyakini UDA telah melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Intinya UDA terjerat suap, dimana dalam menjalankan pekerjaannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan penertiban parkir pada Dishub cilegon. Ia terima mahar untuk keperluan pribadinya Rp 530 juta,” ungkapnya.
Kasus suap yang menjerat Kadishub Cilegon itu terkait perparkiran dengan pihak swasta. Pihaknya juga mengaku akan berhati-hati dalam memproses kasus tersebut. UDA terancam kurungan penjara 4 tahun
“Jadi ini satu titik tapi berbeda ada tanggal pengirimannya yang jelas dari swasta. Saat ini kami belum bisa sebut ada pihak lain yang terlibat, kami hati-hati dan cermat serta transparan. Ancaman ke UDA sesuai pasal 12 huruf a minimal 4 tahun,” pungkasnya. []