BCO.CO.ID – Anggota kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten, dikabarkan telah memasang garis polisi di Kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Senin malam 14 Juli 2025 kemarin.
Tim Kuasa Hukum Nasabah dari LBH Cahaya Pelita Baja Andre Scondery mengatakan, penyegelan kantor lembaga pengelola keuangan ini dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan ratusan nasabah terkait dugaan penggelapan uang milik nasabah senilai Rp9,1 miliar yang telah dilaporkan ke Polda Banten pada 20 Juni 2025.
“Masyarakat sangat mengapresiasi respons cepat dari aparat kepolisian Polda Banten. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari koperasi ini berdatangan ingin menyaksikan proses penyelidikan tersebut secara langsung, hingga saat berakhirnya proses tersebut pun masyarakat melihat adanya police line yang dipasang di kantor BMT Muamaroh Anyer,” kata Andre Scondery, Selasa 15 Juli 2025.
Kuasa hukum dan seluruh korban berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali. “Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan, dan bukti bahwa hukum itu tidak hanya tajam kebawah, tapi juga tajam keatas. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” imbuhnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan penggelapan ini telah lama mencuat dan mencuri perhatian publik di wilayah Anyer. Korbannya, adalah para pedagang kecil atau para pelaku UMKM yang biasa berjualan di pasar atau Kawasan objek wisata pantai. []
