Selasa, Maret 17, 2026
BerandaPemerintahanKonflik Lahan di Link Priuk Belum Selesai, KemenHAM Banten Turun Gunung Terkait...

Konflik Lahan di Link Priuk Belum Selesai, KemenHAM Banten Turun Gunung Terkait Ini

BCO.CO.ID – Polemik penggusuran bangunan yang ditempati warga di Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menemukan secercah harapan baru. Berdasarakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian HAM Kantor Wilayah Banten, bangunan yang ditempati oleh sejumlah warga belum bisa digusur pada Sabtu besok 9 Agustus 2025 sebelum ada keputusan pengadilan.

Diketahui, persoalan ini menjadi sangat pelik dan sudah bergulir sejak lama lantaran melibatkan pihak lain yang mengaku mendapat kuasa dari pemilik lahan. Selain itu, warga juga selama ini membayar pajak SPPT PBB yang artinya hal itu bukanlah bukti kepemilikan hak.

Kabag Umum KemenHAM pada Kantor Wailayah Banten Erwin Firmansyah menyampaikan, pihaknya menyarankan agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia apabila ada keinginan penggusuran dari pihak manapun.

iklan

Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan dan institusi kepolisian menginginkan persoalan ini selesai secara baik-baik. “Dan kita sepakat, kalau bisa ditunda penggusurannya sampai dengan proses persidangan selesai,” kata Erwin Firmansyah, di Ruang Rapat Asda Pemkot Cilegon, Jum’at 8 Agustus 2025.

Ditanya soal ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM pada permasalahan ini, Erwin menyatakan, bahwa saat ini pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran HAM yang terjadi. Oleh sebab itu, rapat koordinasi ini dilakukan untuk memitigasi potensi-potensi yang bisa memicu terjadinya pelanggaran HAM. “Kita coba memitigasi potensi-potensi itu supaya tidak terjadi,” terangnya.

Diketahui, status tanah yang ditempati oleh warga tersebut memang ada pemiliknya. Namun sayangnya, pemilik lahan tidak hadir saat diundang dalam forum tersebut.

Sementara itu di tempat yang sama, Muhammad Ridwan salah seorang kuasa hukum yang membantu warga bilang, dalam kesepakatan atau legal standing pada 13 November 2024 tertulis bahwa tidak ada aktivitas pengosongan maupun penggusuran lahan sebelum ada hasil mediasi resmi dengan pihak pemerintah.

“Jadi itu poinnya, kesimpulannya seperti itu hasilnya. Kalau yang sudah digusur itu memang hak pribadi warga masing-masing. Kami selaku kuasa hukum juga tidak bisa menahan atau tidak bisa melarang, itu hak masing-masing,” kata Muhammad Ridwan.

Ia menuturkan, kebanyakan yang digusur itu adalah bedengan atau rumah-rumah kontrakan yang dimiliki oleh orang lain yang tidak tinggal di situ dan sudah mendapatkan haknya. Sementara yang bertahan, adalah warga yang sudah tempat tinggal di wilayah ini.

Problem ini juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 134 tahun 2025. Dimana, nantinya di pengadilan akan dibuktikan siapa pemilik lahan sebenarnya. Masalah ini juga turut menyeret Ketua LSM BMPP Deni Juweni yang disebut-sebut sebagai orang yang menerima kuasa dari pemilik lahan.

“Deni Juweni ini yang mengaku dia sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan. Pemilik lahan yang sebetulnya saya sudah ketemu dengan orangnya. Versinya si namanya Pak Hartono, tapi waktu ketemu dengan Pak Hartono pun dia tidak pernah menunjukkan kepemilikannya,” jelasnya.

Masih kata Ridwan, sejak tahun 1984 hingga tahun 2022 tidak pernah terjadi gejolak di kawasan lahan 10,4 hektare tersebut. Pasalnya, warga yang tinggal di wilayah itu setiap tahun membayar uang kontrak kepada orang yang diberi kuasa. Namun setelah masalah ini mencuat, orang yang mendapatkan kuasa lepas tangan.

“Dari tahun 1984 sampai dengan 2022 itu sama sekali tidak ada gejolak apapun. Mulai itu dari tahun 2022, itu datanglah orang yang katanya mendapatkan surat kuasa untuk melakukan pemagaran. Sehingga pemagaran pertama diprotes lah oleh warga. Tidak jadi. Warga hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan saja,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments