CILEGON, BCO.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para tim sukses (timses) Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta untuk tidak meminta proyek kepada kepala dinas/badan dan kepala daerah yang baru dilantik di Kota Cilegon.
Hal itu ditegaskan Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono, usai mengikuti Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Setda, Pemkot Cilegon, Jumat 05 Maret 2021.
Menurut Yudhiawan, persoalan tim sukses meminta proyek terjadi di daerah. Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti kepala daerah agar tidak terjerat persoalan tersebut. “Ya kalau mau main proyek, melalui mekanisme yang benar. Nanti kasian pak walikota dan wakil yang baru terpilih, nanti minta jatah semuanya kan bahaya. Pasti tidak akan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa,” tutur Yudhiawan Wibisono kepada wartawan.
Di tempat sama, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pihaknya menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh KPK. Kata Helldy, persoalan itu harus mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku. “Kita sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Ya jalankan aja semuanya bebas,” kata Helldy Agustian.
Lebih lanjut kata Walikota Cilegon, untuk mengantisipasi persoalan suap dan gratifikasi, pihaknya sengaja mengundang KPK untuk menyatukan pemahaman agar tidak ada terjadi masalah kedepannya. “Inikan langkah nyata. Kita harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan ini,” Helldy. []