BCO.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Cilegon merekomendasikan agar persoalan PHK di PT Cemindo Gemilang, diselesaikan dengan cara yang sesuai prosedur.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandy, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama LSM Ampuh, manajemen PT Cemindo Gemilang, serta Disnaker Kota Cilegon, Senin 1 Desember 2025.
Menurutnya, kedua belah pihak memiliki kewajiban yang sama-sama harus dijalankan. “Kita bersepakat untuk menempuh jalur-jalur sesuai dengan prosedur, ada bipartit, dilanjut tripartit, terus kemudian lanjut lagi ke persidangan. Sambil menunggu hasil-hasil dari mediasi bipartit, tripartit, dan persidangan tersebut, maka tadi yang saya jelaskan kedua belah pihak mempunyai kewajiban,” ujar Fauzi Desviandy.

Fauzi bilang, Komisi II akan membantu melakukan pengawasan agar hal ini tidak menambah angka pengangguran di Kota Cilegon. Ia juga mendorong PT Cemindo Gemilang untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB) agar ada kesepakatan Bersama yang dibuat dari dua sisi. “Supaya ketika nanti terjadi masalah, dalam tanda kutip bisa diselesakan oleh serikat dan juga manajemen secara langsung,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Hidayatulloh menekankan, agar PT Cemindo Gemilang tidak melakukan rekrutmen selama proses itu berlangsung. “Intinya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Itu yang saya tekankan tadi kepada PT Cemindo,” kata Hidayatulloh.
Ia juga mendorong agar Disnaker Kota Cilegon lebih aktif berkoordinasi dengan industri supaya tidak terjadi PHK. “Tentunya harapan kami baik perusahaan yang akan berjalan maupun yang sudah berjalan, apabila ada penambahan karyawan, kami harapkan untuk koordinasi dengan Disnaker dan lebih mengutamakan untuk masyarakat Cilegon,” terang Hidayatulloh. []
