Selasa, April 22, 2025
BerandaIndustriKhawatir Dipecat, Karyawan PT Krakatau Pipe Industri Curhat ke Dewan

Khawatir Dipecat, Karyawan PT Krakatau Pipe Industri Curhat ke Dewan

CILEGON.BCO.CO.ID – Puluhan karyawan dari PT Krakatau Pipe Industri (PT KPI) mendatangi gedung DPRD Kota Cilegon untuk mengadukan soal nasib mereka yang diisukan bakal di PHK atau digaji dengan upah murah, apabila tidak mampu memenuhi target produksi yang telah ditetapkan.

iklan

Dalam rapat dengar pendapat bersama Disnaker Kota Cilegon dan Komisi II DPRD Kota Cilegon pada Rabu 08 Desember 2021, para karyawan yang tergabung di DPC FSPLEM SPSI Kota Cilegon khawatir jika upah mereka yang tadinya dihitung per bulan menjadi per hari atau dijadikan karyawan kontrak padahal sudah bekerja telah lama.

Ketua SPSI Banten Dewa Sukma Kelana menyebut, saat ini sudah bukan zamannya lagi perbudakan sehingga hal tersebut tidak boleh sampai dilakukan. Dikatakan, perusahaan bakal menerapkan UU Cipta Kerja yang saat ini dianggap tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum.

“Ternyata usut punya usut ini mau menggunakan UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja menurut kami sudah dibatalkan, sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar-dasar hukum menggunakan cara-cara tadi,” papar Dewa Sukma Kelana.

Dewa mengungkapkan, ada sekitar 100 karyawan di bidang produksi di perusahaan tersebut yang terancam dipecat. Ia menyampaikan, isu tersebut dihembuskan oleh direksi perusahaan melalui surat tertulis sehingga membuat karyawannya resah. “Sudah tertulis sudah sampai ke Ketua PUK kami ditingkat perusahaan,” jelasnya.

Sementara Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Tuah M Sitepu menyampaikan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada direksi perusahaan untuk menjelaskan permasalah yang dihadapi karyawan ini. “Yang pasti direksi kita panggil, kita konfirmasi apa yang menjadi bahan dan keterangan-keterangan pada saat rapat ya kita konfirmasi kembali,” kata Tuah.

Di tempat sama, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi menjelaskan, pihaknya tidak ingin perusahaan melakukan pemutusan hak kerja ataupun pemabayaran upah di bawah UMK terkait rencana korporasi perusahaan. “Ketika berpotensi merugikan pekerja kita ingin itu diurungkanlah,” imbuhnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments