Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Cilegon Serahkan Uang Rp1,4 Miliar ke BPRS CM Hasil Lelang Aset...

Kejari Cilegon Serahkan Uang Rp1,4 Miliar ke BPRS CM Hasil Lelang Aset Koruptor

BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, menyerahkan tumpukan uang senilai Rp1,4 miliar lebih kepada Dirut BPRS Cilegon Mandiri Novran Erviatman Syarifuddin. Uang tersebut diketahui merupakan hasil lelang barang rampasan pada kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania.

“Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri sebesar Rp1.464.348.000,” kata Nasruddin, Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Selasa 7 Januari 2025.

Dijelaskan, barang lelang rampasan tersebut merupakan hasil serangkaian Tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon terhadap Penangan perkara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. “Berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania,” jelasnya.

Sebagai informasi, Idar Sudarma dan Tenny Tania ditetapkan menjadi tersangka pada April 2022 lalu. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara seusai ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments