Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukum & KriminalKawanan Bajing Loncat Diringkus Polres Cilegon, 1,7 Ton Gula Disita

Kawanan Bajing Loncat Diringkus Polres Cilegon, 1,7 Ton Gula Disita

BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon meringkus tiga pelaku bajing loncat yang mencuri 1,7 ton gula. Ketiganya dibekuk polisi saat perjalanan dari Merak menuju Exit Tol Cilegon Timur pada Jum’at 22 Desember 2023 lalu.

Adapun identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial S, C dan W, yang mempunyai peran berbeda dalam melakukan pencurian terhadap 1,7 ton gula milik PT Angels Products.

“Barang yang hilang berupa raw sugar curah yang diangkut dari pelabuhan penyeberangan PT Indah Kiat Merak menuju ke PT Angels Products di Bojonegara, Kabupaten Serang,” kata AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim Polres Cilegon, Rabu 10 Januari 2024.

Syamsul menjelaskan, seharusnya dalam pencurian bajing loncat itu ada enam pelaku, tetapi saat penangkapan tiga orang lainnya berhasil kabur. Ia mengungkapkan, tiga tersangka yang kabur tersebut masing-masing berinisial J, B dan satu orang tidak diketahui namanya. “Tersangka seharusnya enam orang, tetapi tiga berhasil diamankan tiga lainnya DPO,” ungkapnya.

“Pelaku inisial S berperan untuk menyiapkan kendaraan L300 dan merencanakan pencurian, sedangkan C berperan sebagai supir untuk mengangkut raw sugar, dan W berperan sebagai supir kendaraan drumtruck yang membawa raw sugar,” tambahnya.

Di samping itu, papar Syamsul, 3 DPO lainnya mempunyai peran yang sama yakni naik ke drumtruck untuk melakukan pengemasan raw sugar ke dalam karung. “Saat ini, tiga DPO sedang terus kami cari,” terang AKP Syamsul lagi.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 22 karung berisi raw sugar, satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi L300.

Kemudian, barang bukti lainnya seperti, satu unit drumtruck, satu bendel surat jalan, satu buat tas merek Eiger, dan satu buah dompet.

“Modus mereka mengambil raw sugar curah dari kendaraan drumptruck tronton kemudian dikemas dengan karung lalu dijatuhkan ke jalan,” tegasnya.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan tersebut, tiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments