Jumat, Mei 22, 2026
BerandaHukum & KriminalJadi Aktor Intelektual, Keponakan di Perumnas Ajak Temannya Rampok Rumah Paman

Jadi Aktor Intelektual, Keponakan di Perumnas Ajak Temannya Rampok Rumah Paman

BCO.CO.ID – Tiga pelaku perampokkan yang masing-masing berinisial WS (28), AS (30), dan EH (32), yang menggasak sebuah rumah di Blok C Komplek Perumnas, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, diringkus Unit Reskrim Polsek Cibeber. Satu di antaranya, merupakan keponakan korban atau pelapor yang merencanakan perampokkan di rumah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah menyampaikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jum’at 21 Februari 2025 lalu. Kejadian berawal, saat paman tersangka atau korban berinisial SN dan istrinya meninggalkan rumah yang ditempatinya terkait acara kepentingan keluarga di luar kota.

Saat itu, WS mwngetahui hal tersebut di grup WhatsApp keluarga dan memberikan informasi tersebut kepada AS untuk melakukan eksekusi atau eksekutor atau yang melakukan pencurian di rumah pamannya.

“Dengan cara mengcongkel jendela rumah korban, kemudian mengambil barang bukti milik korban. Ada tiga unit handphone, satu laptop, serta emas kurang lebih 20 gram. Adapun nilai kerugiannya kurang lebih Rp67 juta,” ujar IPDA Ibnu Majah, Jum’at 7 Maret 2025.

Dijelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian itu dapat tertangkap dibeberapa wilayah seperti di JLS, di Lingkungan Kranggot, dan di sekitar Kelurahan Jombang.

Kasus ini juga terungkap berkat pelacakan handphone merk Iphone 15 yang dicuri pelaku dari rumah korban.”Berawal dari handphone Iphone yang dicuri oleh para tersangka, kurang lebih 2×24 jam dari pelaporan kami berhasil menangkap para tersangka,” jelasnya.

Masih kata Ibnu, hasil curian para pelaku kemudian di jual dan digadaikan. Uangnya, digunakan untuk menebus motor WS, dan menggadai motor untuk pelaku lain. Petugas juga menyita tiga unit sepeda motor dari para tersangka, tiga unit handphone, satu buah linggis dan obeng, uang Rp150 ribu, serta satu buah laptop yang semula digadaikan oleh salah seorang tersangka.

“Adapun motifnya, para pelaku dengan sengaja melakukan pencurian untuk memiliki uang,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana bilang, masyarakat diminta untuk mewaspadai tindak pidana yang terjadi pada saat bulan puasa. Pasalnya pada momen seperti saat ini, tingkat kejahatan selalu meningkat.”Masyarakat tetap waspada pada saat melaksanakan shalat tarawih, shalat subuh, ataupun pada saat nanti pas mudik,” ucap AKP Atep Mulyana.

Pelaku yang saat ini sudah mendekam di penjara, terancam dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancama hukuman kurungan bui selama tujuh tahun. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments