Senin, Juli 7, 2025
BerandaHukum & KriminalIni Motif IRT Disekap dan Dibunuh Teman Arisan di Simpang Tiga Cilegon

Ini Motif IRT Disekap dan Dibunuh Teman Arisan di Simpang Tiga Cilegon

BCO.CO.ID – Polres Cilegon menangkap dua orang ibu rumah tangga berinisial SK (55) dan NI (50) yang telah menghabisi nyawa SM (47), warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa 10 Juni 2025 lalu.

Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut di wilayah Link Simpang Tiga dan di Perumahan Metro Cilegon. Kasus ini terungkap, setelah korban yang sudah tak sadarkan diri dibawa ke IGD RSUD Kota Cilegon. Saat itu korban dibawa menggunakan mobil taksi online lalu kemudian ditinggalkan begitu saja.

Saat itu, pegawai RSUD Kota Cilegon yang curiga kemudian menghubungi pihak kepolisian setempat. Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan memar pada beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, ada juga tulang patah yang diduga korban dianiaya sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, sebelumnya korban sempat diminta datang ke rumah salah seorang pelaku dengan dalih akan mengembalikan uang yang telah dipinjam. Pelaku memiliki utang kepada korban sebanyak Rp10 juta dan baru dikembalikan Rp3 juta.

“Sampai di sana ada cekcok mulut, yang menurut keterangan pelaku sempat melakukan pengejekan kepada pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan melakukan penyekapan. Salah satu motifnya yaitu, masalah sakit hati dan juga utang piutang,” ujar AKP Hardi Meidikson Samula, Senin 16 Juni 2025.

Dijelaskan, NI berperan mengikat kaki korban menggunakan lakban pelastik dan menutup mulut korban dengan isolasi. Sementara SK, berperan menutup mata korban dengan kerudung dan mengikatnya. “Kemudian ketika disekap, korban sempat melawan. Di ikat di kursi sempat jatuh, kemudian di ikat lagi dan dibekap,” jelasnya.

Karena tindakkannya tersebut, lanjut Kasat, para pelaku dikenakan pasal berlapis seperti pasal pembunuhan berencana, pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal pengeroyokan dengan anacaman pidana hukuman mati. “Kita mengenakan pasal berlapis,” terangnya.

Di tempat yang sama, Agus Burhanudin suami korban mengaku, istrinya SM sempat meminta izin untuk ikut arisan. Kemudian setelah beberapa jam kemudian, korban tak bisa dihubungi. Ia kemudian mendapat kabar dari Polsek Cibeber bahwa istrinya berada di RSUD Kota Cilegon.

“Ini temannya baru, belum sampai satu bulan kenalan sama ini. Dia pinjam uang, sama istri di kasih. Ini juga mau pinjam lagi, sama istri udah disiapkan. Jadi memang tidak menyangka sama sekali,” ungkap Agus. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments