Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalIneke Promosi Jabatan ke Kejagung, Kejari Cilegon Kini Dipimpin Diana Wahyu Widiyanti

Ineke Promosi Jabatan ke Kejagung, Kejari Cilegon Kini Dipimpin Diana Wahyu Widiyanti

CILEGON.BCO.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati, mendapat promosi jabatan sebagai Kasubdit Uji Materiil pada Direktorat TUN Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Republik Indonesia. Promosi ini pula membuat Ineke harus melepas jabatannya sebagai Kajari di Kota Cilegon. Ineke digantikan oleh Diana Wahyu Widiyanti yang sebelumnya bertugas selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran di Lampung.

Sebelum menjabat sebagai Kajari Kota Cilegon, Ineke bertugas sebagai Atase Kejaksaan Hongkong, Kejaksaan Agung Indonesia selama tiga tahun. Dia dilantik sebagai Kajari Cilegon pada 11 Maret 2022 dan baru berkantor di Kejari Kota Cilegon pada 2 Agustus 2022.

Selama menjabat di kota baja, Ineke banyak melakukan terobosan seperti pendampingan hukum terhadap berbagai instansi serta sosialisasi soal hukum kepada para siswa tingkat SLTA.

Kepindahan wanita asal Malang itu dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Kota Cilegon Atik Ariyosa. Menurut Atik, Ineke dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis 23 Februari 2023.

“Kepala Kejakasaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi melantik Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam rangkaian Upacara Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten,” ucap Atik Ariyosa, Jumat 24 Februari 2023.

Selain Ineke, lanjut Atik, ada pejabat lain di Banten yang turut diganti di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dan Koordinator pada Kejaksaan tinggi Banten.

“Adapun pimpinan Kejaksaan Negeri Cilegon yang baru yaitu Diana Wahyu Widiyanti menggantikan Ineke Indraswati, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-54/C/01/2023 tanggal 25 Januari 2023,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments