CILEGON.BCO.CO.ID – Pasca pergantian jabatan Setwan dari Bambang Hario Bintan kepada Heri Mardiana oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, DPRD Kota Cilegon bakal memanggil Helldy untuk mempertanyakan alasan serta dasar hukum yang dipakai saat pergantian tersebut. Hal itu terungkap usai fraksi-fraksi di DPRD Kota Cilegon melakukan rapat membahas persoalan itu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, semua pimpinan fraksi di DPRD sebelumnya sudah mengetahui adanya amanat dari surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj terkait tidak dilakukannya rotasi kepada Setwan. “Sudah disepakati pada akhirnya adalah keputusannya, DPRD akan mengundang wali kota untuk hadir memberikan penjelasan kepada kami DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekertaris DPRD,” kata Nurrotul Uyun, Selasa 6 Juni 2023.
Dijelaskan Uyun, surat yang dilayangkan ketua dewan Isro Mi’raj kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian per tanggal 26 April 2023 lalu, telah meminta dan menegaskan untuk tidak dilakukan pengambilan keputusan strategis termasuk rotasi mutasi. “Tentunya ini menjadi sebuah kondisi yang mendapatkan atensi dari teman-teman pimpinan fraksi untuk segera ditindaklanjuti oleh pimpinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Bambang Hario Bintan sebagai Sekretaris DPRD Cilegon telah memfasilitasi Anggota DPRD Cilegon dengan baik. Selain itu, ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD.
Menurutnya, ada 7 Fraksi yang hadir dalam rapat yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
“Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tutupnya. []