CILEGON.BCO.CO.ID – Pergeseran posisi Sekertaris DPRD Kota Cilegon yang semula dijabat Bambang Hario Bintan, menuai protes dari lembaga legislatif. Pasalnya, posisi tersebut kini dijabat oleh Heri Mardiana, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon. Sementara Bambang Hario Bintan, ditarik posisinya menjadi Staf Ahli Walikota.
Berdasar pada surat yang tersebar dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 lalu, dewan meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian bahwa jabatan Sekertaris DPRD yang diberhentikan maupun yang diangkat harus berkoordinasi dengan pimpinan lembaga legislatif setelah berkonsultasi dengan fraksi-fraksi. Hal ini juga berdasarkan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Golkar Erik Airlangga menyesalkan keputusan yang dilakukan oleh Helldy Agustian. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Ketua DPRD Kota Cilegon yang saat ini sedang melakukan ibadah haji untuk melakukan teguran. “Kalau begini-kan lembaga DPRD tidak dianggap oleh wali kota,” kata Erik Airlangga, Selasa 6 Juni 2023.
Ia menilai, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian semena-mena terhadap DPRD serta melalaikan peraturan karena hal tersebut. “Itu tadi, masa surat kita enggak direspon sama wali kota. Makanya, saya berharap kepada pimpinan DPRD bisa mengembalikan marwah DPRD Kota Cilegon karena baru kali ini terjadi,” terangnya. []