BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon akan tetap mengikuti kebijakan di Pemerintah Pusat terkait cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah. Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo usai meresmikan Rumah Setara di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis 5 Juni 2025.
“Besokan libur,” ujar Fajar Hadi Prabowo.
Kalaupun ada karyawan tetap masuk kerja, lanjut Fajar, itu tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. “Kembali ke industrinya masing-masing, industri punya kebijakan masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari berbagai sumber yang mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional Lebaran. Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional Lebaran wajib membayar upah lembur.
Sementara berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans 233/2003, pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud, antara lain:
a. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h. pekerjaan di bidang media massa;
i. pekerjaan di bidang pengamanan;
j. pekerjaan di lembaga konservasi; dan
k. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. []

