CILEGON.BCO.CO.ID – Sebanyak 1.557 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek hasil sitaan pada tahun 2023 yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon, dimusnahkan di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP, Jum’at 17 Maret 2023.

Proses pemusnahan barang sitaan itu menggunakan metode dihancurkan menggunakan alat berat dengan disaksikan langsung Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pemusnahan barang sitaan Satpol PP ini sudah sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.Dalam hal ini, Helldy juga menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP atas kontribusinya dalam menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif, aman dan nyaman di Kota Cilegon. “Satpol PP telah menunjukan kontribusi yang positif, salah satunya dengan menutup hiburan – hiburan malam di Kota Cilegon,” ungkap Helldy Agustian, Wali Kota Cilegon.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Firman menjelaskan, setidaknya ada 1.557 botol minuman keras yang berhasil disita dan dimusnahkan di tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol Miras. “Kadar alkohol yang ada di setiap minuman keras ini rata-rata 5 persen, tetapi ada juga yang mencapai 43 persen,” jelas Firman.
Diterangkan, daerah yang memiliki kerawanan terhadap peredaran minuman keras berada di Kecamatan Pulomerak. “Biasanya yang rawan itu berada di wilayah Merak dan JLS, kami juga sudah melakukan teguran keras terhadap para penjual minuman keras yang ada di Cilegon ini. Kami selalu berpatroli agar tidak ada lagi peredaran minuman keras di Kota Cilegon,” terangnya. []
