Selasa, Februari 18, 2025
BerandaKetenagakerjaanGubernur Tetapkan UMK Cilegon 2024 Naik Hanya 3,39% dari yang Diusulkan 8,73%

Gubernur Tetapkan UMK Cilegon 2024 Naik Hanya 3,39% dari yang Diusulkan 8,73%

BCO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Banten bernomor 561/Kep.293-Huk/2023. Dalam SK tersebut, diketahui kenaikan UMK 2024 seluruh daerah Kabupaten/Kota di Banten berkisar 1-3 persen. Kenaikan ini juga mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

8. Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69

Sekedar diketahui, kenaikan UMK untuk Kota Cilegon tidak sesuai usulan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Cilegon hasil mediasi dengan buruh. Sebelumnya, Pemkot Cilegon mengusulkan UMK 2024 naik 8,73 persen dari nilai UMK tahun 2023 yang sebesar Rp4,657 juta. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments