Rabu, Maret 26, 2025
BerandaHukum & KriminalGelapkan Uang Koperasi, Wanita Muda Ditangkap Reskrim Polsek Cilegon

Gelapkan Uang Koperasi, Wanita Muda Ditangkap Reskrim Polsek Cilegon

BCO.CO.ID – Tim Reskrim Polsek Cilegon menangkap seorang wanita muda berinisial WS (24), warga Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, di sebuah rumah di Kampung Sukamandi, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Rabu 5 Februari 2025 lalu.

WS ditangkap polisi dan dijadikan tersangka pada perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, di Koperasi Simpan Pinjam Karya Abadi Makmur tempatnya bekerja di wilayah Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan/Kota Cilegon.

Kapolsek Cilegon Kota Kompol Firman Hamid menyampaikan, awalnya pada hari Rabu 06 November 2024 telah terjadi tindak pidana penggelapan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp23.664.000 dan uang tabungan milik karyawan sebesar Rp2.600.000; Penggelapan uang tersebut mulai terjadi sekitar bulan Oktober 2024, terlapor melakukan penggelapan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan milik KSP Karya Abadi Makmur.

Penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor diketahui oleh pelapor pada tanggal 06 November 2024 saat adanya inspeksi audit keuangan dari pengawas KSP Karya Abadi Makmur.

“Awalnya di bulan Oktober-November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp7.524.000, kemudian pada bulan November-Desember 2024 terlapor menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp16.140.000, dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp2.600.000 dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp26.264.000,” kata Kompol Firman Hamid, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah laporan keuangan KSP Karya Abadi Makmur, satu buah laporan hasil audit Koperasi Karya Abadi Makmur, dan satu buah surat keputusan pengangkatan karyawan atas nama terlapor. Tersangka juga terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 5 tahun.

Kompol Firman melanjutkan, uang yang digelapkan oleh tersangka dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments