CILEGON, BCO.CO.ID – Seorang sopir truk berinisial RA dan kernetnya S, warga Kabupaten Serang, harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan menggelapkan 28 ton biji gandum milik salah satu perusahaan di Kawasan Industri Krakatau Steel.
Selain mengamankan tersangka sopir dan kernet, polisi juga menangkap DS, warga Lingkungan Sumur Watu, Kelurahan/Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang bertindak sebagai penadah barang penggelapan tersebut. Ketiga tersangka itu dicokok polisi dari satuan KSKP Banten dan Satreskrim Polres Cilegon pada hari Selasa 13 Juli 2021 lalu.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memaparkan, penangkapan kepada tersangka itu bermula dari kecurigaan petugas keamanan di Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, lantaran truk yang dibawa tersangka lebih cepat melakukan proses bongkar muat dari biasanya. Sebelumnya, kernet truk berinisial S dihubungi seseorang yang masih buron, untuk membongkar muatan gandum tersebut di kawasan Jalan Lingkar Selatan tepatnya di lokasi penampungan milik DS.

“Keduanya dijanjikan mendapat bayaran Rp10 juta rupiah, dan sudah dibayar Rp2 juta rupiah sebagai DP (Down payment-Red). Seharusnya barang di angkut dari KBS ke PT Pundi, tapi dibawa ke JLS,” terang AKBP Sigit Haryono, di Mapolres Cilegon, Jum’at 16 Juli 2021.
Kemudian, lanjut AKBP Sigit, kedua tersangka yang sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan pelabuhan langsung dibawa oleh petugas KSKP Banten ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diperiksa. Dari hasil tersebut, ketiga tersangka itu mengakui perbuatannya. Para tersangka itu terancam 4 tahun penjara lantaran melanggar aturan hukum yang berlaku. “Tersangkanya ada tiga, yang dua orang RA dan S (Dikenakan-Red) pasal 372 kemudian DS yaitu pasal 480,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan langsung diketahui oleh para petugas. “Yang bersangkutan baru pertama kali, baik itu sopir maupun kernet,” ujar AKP Arief.
Dari hasil tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, satu unit truk B 9699 UYY, satu lembar surat jalan, satu lembar STNK truk, uang tunai Rp2 juta rupiah, dan plastik terpal yang digunakan untuk alas gandum hasil penggelapan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan informasi terkait kasus itu. Selain itu, petugas juga masih memburu AL tersangka yang menjadi DPO kasus ini. []
