CILEGON.BCO.CO.ID – Tiga warga Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dilaporkan mengalami penganiayaan pada Sabtu malam 22 Oktober 2022 dilarikan ke Puskesmas Anyer. Sementara, pelaku yang merupakan suami dari ketiga korban itu tewas dihakimi massa.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro menyampaikan, peristiwa pertama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap korban antara lain KH (35) yang merupakan istri pelaku. Kemudian TN (43) dan DAS (25), ipar pelaku. Mereka suami istri.
Dari keterangan saksi, ungkap Eko, sekitar pukul 19.00 WIB ada suara keributan dari rumah pelaku dan korban. Saat itu saksi mendengar KH berteriak meminta tolong dari arah dapur rumah.
“Setelahnya saksi SI keluar minta tolong kepada TN dan DAS, mendengar teriakan tersebut kemudian TN dan DAS menyerahkan anaknya kepada SI setelahnya langsung masuk ke dalam rumah untuk menolong KH yang sedang dianiaya oleh pelaku SS,” ujar AKBP Eko Tjahjo Untoro, Minggu 23 Oktober 2022.
Saksi kemudian lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada GN (suami ST) yang kemudian lari ke rumah korban. Adanya suara gaduh tersebut membuat jama’ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian dan masuk ke dalam rumah menemukan para korban.
Saat ditemukan, KH mengalami luka tusuk benda tajam pada dada, punggung, tangan kiri, dan dahi. Korban juga mengalami luka lebam di bagian kepala akibat benturan. Sementara TN mengalami luka pada bagian dada dan lengan kiri, lalu DAS mengalami robek pada bagian kepala. Semua luka yang diderita korban akibat senjata tajam jenis pisau. “Motif belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer,” terangnya.
Masih kata Eko, adapun peristiwa kedua pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa warga. Motif dalam peristiwa kedua, diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya.
“Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang 10 centimeter. Kemudian tali tambang plastik, pakaian,bsehelai sarung bantal, tiga helai selimut, sehelai mukena, dan sehelai kain gendong,” tutup Kapolres Cilegon. []