BCO.CO.ID – Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengungkap, ada enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN di Pilkada Kota Cilegon 2024 lalu.

“Jadi hasil dalam penanganan mendapati laporan maupun temuan itu sejumlah 6 ASN yang didugaelakukan pelanggaran,” ungkap Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, kepada awak media, Kamis 24 April 2025.
Menurut Alam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam ASN tersebut dan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN). “Jadi, yang baru direkomendasikan oleh BKN kemarin ada lima ASN yang direkomendasikan dan yang sudah diproses,” imbuhnya.
Alam bilang, rekomendasi BKN yang turun kmeudian diteruskan ke BKPSDM Kota Cilegon untuk diproses. Dikatakan, pihaknya mendapatkan infomasi, baru satu yang akan diproses dan dilakukan pemanggilan oleh BKPSDM. “Nah, dari lima itu, kami sudah melakukan koordinasi juga ke wali kota, wakil, bahkan terakhir kemarin BKPSDM juga sudah kami koordinasikan,” ucapnya.
Pihaknya akan kembali memberikan empat berkas sisanya yang belum diproses oleh BKPSDM Kota Cilegon. “Dan kami langsung memberikan empat sisanya, empat sisanya yang sudah direkomendasikan oleh BKN,” ujarnya.
Masih kata Alam, ia mengaku, pihaknya sudah selesai dalam melakukan proses pelanggaran netralitas ASN. Tinggal saat ini semuanya diserahkan langsung ke BKPSDM, dan sanksi apa yang nanti akan diberikan oleh BKPSDM terhadap ASN tersebut.
“Saya kira proses penanganan netralitas ASN itu sudah clear. Sudah kami tindaklanjuti, sudah kami teruskan juga melalui BKN di pusatnya,” tutup Alam. []