CILEGON.BCO.CO.ID – Satgas V Gakkum dan Satgas Saber Pungli Polres Cilegon mengamankan tiga pemuda yang diduga melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di Pantai Mercusuar, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Aksi pengamanan terhadap ketiga pelaku itu dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat yang kemudian viral di media sosial.

Para pelaku itu diamankan atas dasar Sprint Ops Ketupat Maung Polres Cilegon Polda Banten Nomor Sprint/1094 /IV/OPS 1.2.3/2022, tanggal 26 April 2022. Kemudian, perintah lisan Kapolres Cilegon tanggal 05 Mei 2022 tentang pelaksanaan Giat Lidik terhadap Gangguan Harkamtibmas dan dugaan Pungli pada Objek Wisata Anyer – Cinangka.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, ketiga pelaku itu adalah AS, MY, dan AA dari Karang Taruna dan Dinas Perhubungan. Ketiganya ini melakukan pungutan biaya kepada wisatawan yang hendak berlibur di kawasan lahan milik Ditjen Hubla tersebut dengan tarif Rp. 20.000 rupiah bagi kendaraan sepeda motor dan Rp. 50.000 rupiah bagi kendaraan roda empat dengan menggunakan karcis maupun tanpa menggunakan karcis.
“Yang kami temukan adalah pengunjung disodorkan karcis masuk untuk motor Rp. 20 ribu kemudian untuk kendaraan roda empat Rp. 50 ribu, itu bisa kami katakan itu menjadi modus operandi,” ungkap AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu 07 Mei 2022.
Dijelaskan Arief, uang hasil pungutan para pelaku itu digunakan untuk kebersihan maupun kelestarian pantai. Kendati begitu, ia mengatakan jika penindakan ini mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang kedua Peraturan Bupati Serang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar jalan milik Kabupaten Serang. Polisi juga mendapati uang tunai senilai Rp1.560.000 hasil dari aktivitas yang dilakukan oleh mereka.
“Kemudian bila kami juga melakukan upaya itu adalah salah satu bentuk edukasi kami kepada masyarakat atau pengunjung pantai bagaimana keadaan di Pantai Anyer dan Cinangka. Karena hakikatnya pihak kepolisian tidak untuk menghambat aktivitas apalagi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang menggeliat. Itu adalah salah satu dari faktor yang kami selalu junjung, karena kesejahteraan daripada masyarakat itu harus selalu bisa terakomodir dengan baik,” terangnya.
Masih kata Kasatreskrim, pihak dari Karang Taruna telah melayangkan permohonan maaf atas ketidaktahuannya. Akan tetapi, pihak Karang Taruna juga sudah melakukan permohonan pengurusan daripada destinasi wisata khususnya di Pantai Mercusuar.
“Untuk tindak lanjut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, yang kedua dengan Dinas DPKAD, dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Serang. Semoga apa yang sudah kami lakukan itu didukung penuh dan bagaimana Pemerintah Kabupaten dapat mengelola baik bersama pihak kepolisian memfasilitasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. []
