CILEGON, BCO.CO.ID – Dua orang pemuda yang diduga pengguna dan pengedar tembakau super Cap Gorila ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Kedua tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Belibis, Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan/Kota Cilegon, Senin 01 Maret 2021.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti plastik bening berukuran besar yang diduga berisi rajangan tembakau sintesis seberat kurang lebih 63,16 gram. Enam paket plastik kecil dengan isi yang sama, dengan berat kotor 12.42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar salah satu tersangka serta di dashboard kendaraannya.
“Barang bukti kami temukan dari dalam kamar tersangka CH, yaitu berupa satu plastik besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila, dan dari dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka MI,” ujar AKP Dedi Mirza, Kasat Narkoba Polres Cilegon.
AKP Dedi menjelaskan, kedua tersangka itu diketahui patungan membeli tembakau sintetis secara online ke akun instagram Newberger.
“Diduga kuat kedua pemuda pengangguran itu akan menjual kembali tembakau sintetis itu menjadi paketan kecil,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. Dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,00 (sepuluh milyar rupiah). []