CILEGON, BCO.CO.ID – Persoalan jalan rusak di wilayah Kota Cilegon yang baru-baru ini viral diberitakan menarik perhatian wakil rakyat untuk berkomentar.
Bahkan, anggota Komisi II DRPD Kota Cilegon Muhammad Ibrohim Aswadi meminta Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kondisi jalan yang rusak di kota baja ini. Pasalnya, jika jalan rusak ditinjau walikota, tanpa menunggu sehari langsung diperbaiki, seperti yang terjadi di Perempatan PCI. Ini perlu dibuktikan lagi di ruas jalan rusak lainnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini pun menyarankan Wali Kota Cilegon segera memerintahkan Dinas PUTR Kota Cilegon untuk melakukan pendataan terkait kerusakan pada jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Cilegon supaya segera diperbaiki.
“Banyak warga yang mengadu dan mengeluh kepada saya terkait jalan rusak dan berlubang. Kan kasihan masyarakat akibat jalan rusak itu di antaranya berdampaknya terhambatnya laju perekonomian wartga setempat,” terang Muhammad Ibrohim Aswadi, Selasa 09 Maret 2021.
Selain itu, jalan yang rusak atau berlubang sangat membahayakan pengguna jalan. Muhammad Ibrohim Aswadi menambahkan, selain kondisi jalan, pihak Pemkot Cilegon juga harus melihat sarana pendukung jalan seperti saluran air atau drainase dan lampu penerangan jalan umum.
Pantauan wartawan di salah satu jalan yang rusak terdapat di ruas jalan Pangeran Jayakarta, tepatnya di Terate Udik. Tidak jauh dari Masjid Sumpah Terate Udik, para pengendara kendaraan bermotor harus waspada, sebab jalannya berlubang, kondisi ini sangat membahayakan.
“Sudah lama jalan berlubang itu belum dibenerin untuk menutup lubang warga-lah yang menimbunnya dengan batu kerikil,” ujar Ustadz Afifi, tokoh masyarakat setempat.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. []