BCO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin 19 Februari 2024.
Kedua Raperda yang ‘digodok’ itu yakni Raperda Penyelenggaraan Kesehjateraan Anak Terlantar, Lansia, dan Anak Yatim Piatu. Kemudian Raperda Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan, dan Pencabutan Perda Kota Cilegon Nomor 4 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Zakat Infaq Dan Shodaqoh.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengatakan, Raperda yang sedang digodok tersebut merupakan Perda inisiatif tindak lanjut dari Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Ayat 1 yang menyatakan, bahwan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Intinya bagaimana perda inisiatif ini kita akomodir terkait di era sekarang yang, kita masih lihat banyak anak-anak yatim dan orang-orang jompo yang mereka perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah,” ujar Isro Mi’raj, Ketua DPRD Kota Cilegon.
Isro menerangkan, payung hukum ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif atau Pemerintah Kota Cilegon. Sebab, Raperda yang disampaikan itu menyangkut ketahanan hidup masyarakat kurang mampu ditengah-tengah himpitan industri di Kota Cilegon. Ini juga tentunya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,2 triliun.
“Sangat tidak adil rasanya Ketika masih ada warga, anak-anak yatim terantar, dan orang-orang tua dari sisi kesehatannya apapun itu, itu lebih kepada tindakan yang yang menggaransi hidup mereka karena menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Selain itu, Isro juga menjelaskan pencabutan Perda Perda Kota Cilegon Nomor 4 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Zakat Infaq Dan Shodaqoh. Pasalnya kata dia, ada undang-undang yang berwenang terhadap regulasi tersebut. “Itukan Perda tahun 2001, sehingga sangat relevan untuk dicabut,” pungkasnya. []