CILEGON, BCO.CO.ID – Walikota Cilegon Edi Ariadi angkat bicara mengenai pungutan terhadap truk yang parkir di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cilegon.
Menurut Edi, pihaknya sudah sempat menanyakan soal pungutan tersebut kepada Dishub Kota Cilegon. Akan tetapi Dishub membantahnya.
“Iya, kan saya udah nanya juga sama itu-tuh (Dishub Cilegon-red), coba itu diberesin itu. Katanya enggak (ada pungutan-red) waktu rapat disini tapi ternyata di berita kemarin ada. Ada (pungutan) Rp7 ribu, ada Rp6 ribu. Saya mau lihat benar enggak,” kata Edi Ariadi, Walikota Cilegon kepada wartawan di Lingkungan Pemkot Cilegon, Kamis 21 Januari 2021.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, seharusnya aturan untuk penerapan kebijakan itu menggunakan SK Walikota yang sesuai dengan Perda yang berlaku. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya truk di JLS saja yang dipungut Dishub Cilegon.
“Itu kan on street nanti dilihat dulu peraturannya ada enggak. Kalau ikut perda mana (mana perdanya-red), kenapa (truk) pasir dipungut kenapa yang (kendaraan-red) disni pada on street di jalan protokol enggak kan gitu, saya mau liat,” imbuhnya.
Tak hanya mempertanyakan aturan pungutan yang dilakukan Dishub Kota Cilegon terhadap keberadaan truk yang parkir sembarangan, Edi juga menyinggung soal pendapatan hasil pungutan itu yang tidak masuk PAD Kota Cilegon. Oleh karena itu, ia akan kembali meninjau aturan yang dilakukan Dishub Kota Cilegon mengenai pungutan truk di JLS.
“Sementara pendapatannya masih kosong. Katanya bukan inilah bukan aturannya dan sebagainya gitu. Nantilah saya lihat dulu menyalahi atau enggaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa JLS kerap dipakai parkir oleh truk-truk besar terutama truk angkutan pasir dari galian yang berada di sepanjang jalan ini. []