CILEGON.BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tranmisi kendaraan R4 Hino, Senin, 28 November 2022.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 12.45 WIB dengan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino bernomor polisis B 9310 TYY, uang tunai Rp180 ribu, dan 1 unit handphone realme.
Kapolsek Cibeber IPTU Suhel saat dikonfirmasi menyampaikan, pelaku JR (28) diketahui merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. “Saat kejadian, korban Widodo (31) warga Kampung Sukasari, Kelurahan Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan (JLS), tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan,” jelas AKP Suhel, Selasa, 29 November 2022.
Selanjutnya, masih kata Kapolsek, korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk. “Setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan, korban menghampiri kendaraannya yang diparkir dan mendapati orang tidak dikenal turun dari kendaraannya, lalu korban mengejarnya dan menangkapnya sambil berteriak maling,” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil Toyota Avaza yang diduga merupakan teman pelaku. “Akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk ke dalam mobil Avanza dan mobil Avanza langsung pergi tancap gas,” ungkapnya.
Pada saat itu juga, sambung Suhel, diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi, 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, uang tunai Rp180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau, dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolsek Cibeber, IPTU Suhel. []