SERANG.BCO.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian kepada MUI Banten pada Rabu, 8 Juni 2022 kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis, 9 Juni 2022.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook.
“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu, 3 April 2022 pukul 17.38 WIB, Senin, 25 April 2022 pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 26 April 2022 pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam konferensi pers, Senin, 20 Juni 2022.
Shinto melanjutkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE, dan juga ahli hukum.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, masih kata Shinto, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelasnya.
Shinto menjelaskan, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook, atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu, 8 Juni 2022 yang diketahui merupakan warga Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi diruang publik,” tutupnya.
Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, adapun motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian terkait adanya fatwa MUI.
“Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandasnya. []