CILEGON.BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon kembali menyita aset para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

Adapun aset yang dilakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, dan tiga unit bangunan dan tanah yang berada di Kota Serang. Penyitaan itu mengacu pada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid-sus-TPK/2022/PN Serang tanggal 10 Mei 2022.
Kasie Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan aset barang tidak bergerak yang diduga kuat merupakan benda keseluruhan atau sebagian yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Atau, benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
“Bahwa sejak penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset. Baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebanyak 20 aset yang berkaitan dengan para tersangka,” ujar Atik Ariyosa, Senin 20 Juni 2022.
Dijelaskan, tindakan penindakan penyitaan ini dilakukan demi kepentingan penyelamatan kerugian keuangan negara atau daerah yang menjadi salah satu fokus utama kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021. “Para tersangka yang empat orang kemarin itu, yang sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Menurut Atik, perbuaruan aset para tersangka kasus korupsi BPRS CM merupakan upaya paksa lantaran para tersangka tidak mengembalikan kerugian yang telah disebabkan atas perbuatannya.
“Saat ini itu adalah upaya paksa, bukan dikembalikan. Kalau misalkan dikembalikan, secara sadar bahwa para pihak menyerahkan asetnya. Ini dilakukan penyitaan, jadi itu kegiatan upaya paksa dari penyidik,” katanya.
Saat ini, Kejari Kota Cilegon masih melakukan penghitungan kerugian atas tindakan korupsi para pegawai perusahaan daerah tersebut. “Kalau misalkan untuk kerugian negara saat ini belum ada dihitung, dan terkait aset juga belum di hitung. Iya nanti kalau misalkan sudah ada secara nyata dan pasti baik kerugian negara ataupun aset, berapapun jumlah kerugian penyedian barang yang bergerak atau tidak nanti kita akan infokan,” pungkasnya. []
