CILEGON, BCO.CO.ID – Dinas Satpol PP Kota Cilegon merazia sejumlah warung jamu yang menjual minuman keras atau miras di sekitar wilayah Kota Cilegon, Rabu 13 Oktober 2021 malam. Dari hasil itu, ratusan botol miras diangkut dari warung jamu yang dijual secara sembunyi-sembunyi saat malam hari di beberapa wilayah di Kota Cilegon.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, pihak terus melakukan penertiban Peraturan Daerah atau Perda 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. “Kegiatan patroli menyasar warung miras tersebut terus dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon,” kata Juhadi Syukur, Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Kamis 14 Oktober 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Koordinasi PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengungkapkan, patroli penertiban warung yang dicurigai menjual miras terus dilakukan. “Ada warung jamu di beberapa tempat yang memang menjadi target, ada juga yang baru diketahui menjual miras. Penjualan miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Zuhansyah.
Pada patroli Rabu malam itu, lanjut Zuhansyah, pihaknya berhasil menyita 173 botol miras dari 5 warung jamu di Kota Cilegon. “Lima warung miras, di Pulomerak di bawah fly over Kelurahan Mekarsari. Di Komplek Ruko Arga Bajapura. Di Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit dan di dekat Kantor Lurah Masigit, serta di Jombang Wetan,” ucapnya.
Selanjutnya, para penjual miras itu saat ini telah diperingatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa, katanya, hal itu bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. “Barang bukti kami bawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, nanti akan dimusnahkan,” katanya. []