CILEGON.BCO.CO.ID – Penghapusan aset daerah milik Dinas Perhubungan Kota Cilegon berupa Pelampung Suar mengundang berbagai tanggapan dari elemen masyarakat. Bahkan, anggota DPRD Kota Cilegon pun ikut berkomentar menanggapi problematika penghapusan aset yang berasal dari APBD Tahun 2018 senilai Rp727.955.000 rupiah tersebut.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi II Faturohmi menilai, jika perencanaan pengadaan SBNP tersebut terkesan dipaksakan. “Pertama adalah soal perencaan yang kita lihat tidak matang dan terkesan dipaksakan saat diadakannya SBNP pada 2018,” kata Faturohmi, Jum’at 29 Oktober 2021.
Ia juga menuturkan, Inspektorat Kota Cilegon seharusnya melakukan evaluasi dan audit terlebih dahulu sebelum alat tersebut dihapus dari aset daerah ini. Faturohmi menyayangkan jika alat itu sampai saat ini tidak memberikan manfaat bagi PAD sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Pemkot Cilegon.
“Dan sangat kita sayangkan karena alat tersebut sejatinya harus berkontribusi terhadap PAD, yakni pungutan retribusi,” imbuhnya.
Masih kata politisi Partai Gerindra, sebagai anggota legislatif ia meminta Pemkot Cilegon mengevaluasi agar hal serupa tidak terulang kedepannya ataupun gegabahh dalam menyusun pengadaan aset.
“Termasuk nanti kami akan melihat dari sisi Peraturan Daerah-nya yang berkaitan dengan hal tersebut, yakni Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pelayaran, karena alat tersebut hubungannya dengan pelaksanaan Perda tersebut,” pungkas Faturohmi. []