CILEGON.BCO.CO.ID – Meskipun masih lebih dari setahun lagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), namun berbagai warna dan macam baliho atau spanduk yang memajang gambar para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) sudah mulai terpampang di sejumlah sudut wilayah Kota Cilegon.
Tak hanya dipasang pada tempat yang telah ditentukan, spanduk Bacaleg juga banyak dipasang pada area-area yang tidak diperbolehkan seperti pada pohon ataupun media lain. Selain membuat kumuh karena tak penempatan yang tidak beraturan, hal ini juga dinilai telah melanggar Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang K3.
Menanggapi banyaknya spanduk Bacaleg yang terpasang tak karuan di setiap wilayah, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengaku bakal segera menertibkan spanduk-spanduk tersebut. Oleh sebab itu, Faruk meminta para pemilik spanduk yang dipasang secara liar untuk mematuhi aturan yang ada.

“Ini jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2003 tentang ketertiban, kebresihan dan keindahan. Untuk itu kami imbau para bakal calon agar bisa mematuhi aturan yang ada dan segera mencopot dan menurunkan sendiri poster atau spanduk atau balihonya hal ini agar wajah Kota Cilegon tetap bersih aman dan nyaman,” ujar Faruk Oktavian, kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.
Dijelaskan, masyarakat dilarang memasang spanduk atau reklame di lokasi yang tidak diiziinkan, melintang di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon, dan atau menutupi spanduk atau reklame lainnya. Selain itu, dilarang memasang spanduk atau reklame yang menyerupai rambu-rambu lalu lintas, mengganggu fungsi perlengkapan jalan, ketertiban umum, keamanan, keindahan kota, dan lalu lintas pengguna jalan. Kemudian, dilarang menempelkan reklame pada pagar taman kota, dinding kantor pemerintahan, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan. Meski demikian, pihaknya akan melakukan upaya persuasive terlebih dahulu sebelum upaya penertiban dilakukan.
“Dasarnya ini semua jelas tertuang dalam pasal 22 perda 5 tahun 2003, dan secepatnya akan kita lakukan penertiban bila upaya persuasif ini sudah kita lakukan,” pungkasnya. []
