Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHukum & KriminalCegah Pungli dan Gratifikasi, Tim Saber Pungli Kumpulkan Pegawai Dinkes Cilegon

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Tim Saber Pungli Kumpulkan Pegawai Dinkes Cilegon

CILEGON.BCO.CO.ID – Guna mencegah terjadinya pungutan liar dan praktek gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Tim Satgas Saber Pungli melakukan sosialisasi terhadap staf dan pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Kamis 6 Juli 2023.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, sangat rawan terjadi adanya pungutan liar. “Ini mencegah supaya tidak terjadi, kan mencegah lebih baik daripada kemudian setelah terjadi baru kita masuk,” kata Mahmudin.

Diungkapkan Mahmudin, Inspektorat Kota Cilegon pada tahun 2022 menerima 3 laporan pungli di Pasar Kranggot dan Pasar Blok F. Kasus tersebut, kemudian telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Sementara untuk tahun 2023, pihaknya belum menerima aduan terkait pungli. Artinya, sosialisasi ini menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan hal tersebut. “Setelah di proses dikembalikan ke APIP untuk dilakukan pembinaan, tapi kalau misalnya berbuat lagi beda urusannya,” terangnya.

Masih kata Mahmudin, dasar terjadinya pungli yang dilakukan oleh ASN biasanya karena merasa ada kesempatan. Padahal, dia bilang, ASN itu seharusnya tidak boleh melakukan pungutan liar karena bekerja untuk melayani masyarakat. “Tapi kalau misalnya bekerja dengan hati nurani, walaupun ada kesempatan harusnya mereka inget bahwa ASN itu pelayan publik tidak boleh (melakukan pungli-Red) tapi karena ada kesempatan mereka akhirnya nyuri-nyuri kesempatan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon IPTU Yogie Fahrisal mengatakan, tidak adanya laporan pungli tentunya merupakan indikator keberhasilan Tim Saber Pungli dalam melakukan pencegahan pada OPD-OPD pelayanan publik di instansi pemerintah. “Ini salah satu indikator keberhasilan dalam upaya pencegahan, dan Alhamdulilah sampai pertengahan tahun kita tidak ada temuan tapi tidak menutup kemungkinan ada,” kata IPTU Yogie.

Dijelaskan, apabila ada temuan terhadap ASN melakukan penyalahgunaan wewenang, pihaknya secara tegas akan menindak hal tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tapi di sini ada batasan-batasan tentang pemidanaan. Ada yang memang diatur dalam hukum pidana, ada juga diatur dalam sanksi adminitratif. Seperti tahun sebelumnya, sanksi administratif sudah dilakukan oleh inspektorat bukan hanya berupa teguran tentu disitu ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang di emban di OPD tersebut,” jelasnya.

Ditanya soal tindakan pungli ASN di Pasar Kranggot dan Pasar Blok F terkait parkir, Yogie mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dan menyerahkannya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Itu sudah kita serahkan ke APIP,” tutupnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments