Selasa, Maret 17, 2026
BerandaLalu LintasBPTD II Banten: Jukir di Taman Layak Anak Cilegon Salahi Aturan

BPTD II Banten: Jukir di Taman Layak Anak Cilegon Salahi Aturan

BCO.CO.ID – Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten menyebutkan, pungutan terhadap pengendara yang parkir di bahu jalan di Taman Layak Anak Kota Cilegon, merupakan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) liar.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan nasional. Dimana dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, jalan nasional tidak diperbolehkan untuk parkir.

“Sesuai di aturan dan undang-undang, untuk jalan nasional dan provinsi tidak ada parkir. Jadi kalau ada, berarti parkir liar namanya,” ucap Ibrohim, Kasie LLAJSDPP BPTD Kelas II Banten, Rabu 3 September 2025.

iklan

Ibrohim menjelaskan, BPTD Kelas II Banten tidak bisa melakukan penindakkan terhadap juru parkir liar yang ada di lokasi tersebut. Sebab, aturannya hanya memperbolehkan melakukan penindakkan di terminal dan jembatan timbang. “Sesuai aturan perhubungan hanya bisa melakukan penindakkan di terminal dan jembatan timbang. Maka untuk yang di jalan adalah ranah kepolisian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir liar dengan ciri-ciri badan tinggi, berperawakan kecil, dan memiliki tato nyaris sampai ke wajah kerap memungut uang parkir terhadap pengunjung di Taman Layak Anak Kota Cilegon. Para pengunjung juga mengeluhkan sikapnya yang tidak sopan dan berlaga arogan. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments