BCO.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun memaparkan, menjadi seorang anggota legislatif harus bisa merespon dengan cepat setiap problem yang disampaikan oleh konstituen maupun oleh warganya. Pasalnya, anggota DPRD juga harus bisa menghadapi maupun berkomunikasi dengan warga ataupun dengan pemerintah pusat demi keberlangsungan pembangunan suatu daerah.
“Itu dibutuhkan salah satu kemampuan dari kita atau kemauan dari diri kita untuk fast response tadi,” ucap Nurrotul Uyun, Kamis 30 November 2023.
Hal ini juga, lanjut Uyun, dilakukan anggota dewan saat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pembuatan peraturan daerah (Perda). Dia bilang, dalam pembuatan regulasi anggota dewan harus mengetahui aturan pemerintah pusat untuk menjadi dasar hukum aturan yang sedang dibuat. “Sehingga kemudian kita mempunyai peraturan daerah yang bisa menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan menunjukkan bagaimana pemerintah daerah membuat peraturan untuk keberpihakkan kepada masyarakat tapi enggak tumpang tindih dengan peraturan pusat,” politisi PKS ini mengungkapkan.
Selain itu, Uyun menjelaskan, anggota dewan juga harus bisa menyeleraskan apabila ada aturan perubahan dari pemerintah pusat dengan peraturan di daerah. Ia menganggap, itu sebagai tantangan lantaran daerah harus memiliki aturan yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. “Itu menjadi sebuah tantangan karena bagaimanapun juga, daerah itu harus mempunyai peraturan yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. []