Jumat, Januari 16, 2026
BerandaHukum & KriminalBerkat Rekaman CCTV, Maling di PCI Diringkus Polisi

Berkat Rekaman CCTV, Maling di PCI Diringkus Polisi

BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cibeber bersama Tim Resmob Polres Cilegon, meringkus seorang pelaku pencurian berinisial AZ (30) pada Selasa 8 Juli 2025 lalu di Perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kota Serang.

AZ digelangdang petugas karena telah membobol sebuah ruko supplier instrumen kelistrikan milik PT Megatama Anugrah Mandiri, di Ruko Pondok Cilegon Indah (PCI) Blok E I G, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 30 Juni 2025 lalu dengan nilai kerugian lebih dari Rp146 juta.

Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengatakan, kasus ini terungkap setelah personelnya melakukan analisa mendalam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Mapolsek Cibeber,” kata AKP Atep Mulyana, Senin 21 Juli 2025.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPTU Ibnu Majah bilang, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Nadine Fadillah Rivania, saksi sekaligus pemilik ruko. “Dari lokasi kejadian, kami menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area ruko,” ujar IPTU Ibnu.

Ibnu menjelaskan, rekaman CCTV yang ditemukan petugas menjadi petunjuk awal yang krusial bagi aparat. Melalui analisis rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Berbekal informasi dari rekaman itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Fakta lain juga terungkap, bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pembobolan di lokasi tersebut. “Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian,” jelasnya.

Dari tangan AZ, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksinya, meliputi satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna hitam, satu unit alat congkel berupa besi, dan satu unit obeng minus.

Saat ini, AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara intensif. AZ akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments