CILEGON, BCO.CO.ID – Tujuh belas orang warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon menerima remisi khusus yang bertepatan pada hari raya natal. Remisi ini diberikan kepada napi yang berkeyakinan sebagai umat Kristen dan Katholik.
Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas IIA Cilegon, total warga binaan mencapai 1.396 orang. Terdiri dari 151 orang warga tahanan, 1.245 narapida, narapidana beragama Nasrani 35 orang, napi yang menerima RK 1 sebanyak 17 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Masjuno mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Bertepatan di hari natal, 17 napi di Lapas Cilegon menerima remisi (pengurangan masa tahanan) atau RK bertepatan di hari natal,” kata Masjuno kepada wartawan, Jumat 25 Desember 2020.
Masjuno menjelaskan, rata-rata pemberian remisi bagi para napi ini ketika mereka sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di dalam lapas.
“Jadi mereka (napi) sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, barulah mereka diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan bervariasi. Ada yang dipotong selama 1-2 bulan. Pemberian remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Masjuno.
Clift (51), narapidana asal Pamulang mengaku cukup bersyukur dengan pemotongan masa tahanan yang diterima bertepatan di hari natal ini.
“Senang banget bisa dikurangi masa tahanan saya di sini. Saya terjerat kasus narkotika dengan dituntut selama 6 tahun. Selama ini sini banyak pengalaman dan banyak hal yang saya dapatkan. Mulai mendapatkan pendidikan, pembinaan hingga keterampilan. Saya ucapkan terima kasih kepada Kalapas Cilegon yang telah mengurangi masa tahanan saya di sini,” tandasnya. []