Senin, Januari 13, 2025
BerandaHukum & KriminalBegini Modus 5 Tersangka Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi di Cilegon

Begini Modus 5 Tersangka Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi di Cilegon

CILEGON.BCO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon mengungkap upaya peredaran narkoba di wilayah Kota Cilegon pada Operasi Antik Maung 2023, yang dilaksanakan pada 15-25 Juni 2023 lalu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis sabu serta tembakau gorilla.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan, modus para pelaku, yakni dengan membuang barang haram tersebut ke selokan. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Ciwandan, Kota Cilegon.

“Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar (kuda), yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah Cilegon,” ungkap AKBP Eko Tjahyo Untoro, Selasa 4 Juni 2023.

Eko menuturkan, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 53,42 gram sabu-sabu, dan 2.84 gram tembakau gorila dari beberapa pelaku. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam OPS antik maung 2023 sebanyak 53,24 gram sabu, dan 2,84 gram tembakau gorila,” tuturnya.

D itempat sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, sebanyak 5 pelaku ditangkap di tempat berbeda sepanjang operasi Antik Maung 2023. Dia menyebut, para pelaku berinisial DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34) seluruh pelaku diduga kuat akan mengedarkan narkoba tersebut kepada masyarakat. “Modusnya pelaku membuang narkoba ke selokan dan yang satunya mengambil di selokan,” ungkapnya.

Dikatakan Syamsul, para tersangka beroperasi mengedarkan narkoba karena didasari faktor ekonomi. Mereka mendapatkan upah yang berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. “Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, itu para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara terhadap 1 tersangka, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments