Senin, Januari 20, 2025
BerandaBegini Kronologi Wanita yang Tewas Diminumi Racun Tikus di Cinangka

Begini Kronologi Wanita yang Tewas Diminumi Racun Tikus di Cinangka

CILEGON, BCO – Satreskrim Polres Cilegon akhirnya membeberkan fakta dari kasus tewasnya janda muda berinisial ES (24), warga Kampung Gunung Kencana Girang, Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Jumat sore, 11 September 2020 lalu di Pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka.

ES ternyata tewas ditangan kekasihnya FI (28), seorang pemuda warga Kampung Gunung Kencana Girang, Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, setelah dicekoki racun tikus yang dicampur minuman bersoda dan sempat dicekik kemudian diseret tersangka ke pinggir pantai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, sebelum melakukan tindakan bejatnya, FI mengajak kekasihnya melakukan perjalanan dari Ciomas ke Padarincang untuk mencari bidan guna melakukan tes kehamilan. Namun karena tidak ada bidan praktik yang buka, akhirnya keduanya kembali lagi ke Ciomas.

Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka telah membeli lima bungkus serbuk racun tikus dan mempersiapkan racun itu untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi sebelum melakukan pengetesan kehamilan, pelaku sudah mempersiapkan, merencanakan, mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus,” ujar AKBP Sigit Haryono, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis 17 September 2020.

Selanjutnya setelah melakukan tes kehamilan di salah satu bidan di Cinangka, korban yang diketahui tengah hamil 4 minggu kemudian diajak ke Pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka. Di pantai inilah tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan minuman bersoda yang dicampur 5 bungkus racun tikus kepada korban, sebelumnya korban sempat cekcok dengan tersangka yang tidak mau mengakui kehamilan tersebut.

“Korban merasa mual dan pusing (setelah meminum air soda yang dicampur racun tikus), sempat mengeluh kepada tersangka. Akhirnya disitu tersangka mencekik (korban),” ungkap Sigit.

Diceritakan Sigit, saat korban sedang dalam keadaan sesak nafas, tersangka menyeret korban ke pinggir pantai. Namun aksi FI diketahui dua orang warga setempat yang sedang mencari ikan karena mendengar teriakan korban. Pelaku juga sempat merebut pisau yang dibawa saksi untuk keperluan mencari ikan tersebut, akan tetapi tersangka berhasil dilimpuhkan keduanya dan dibawa ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan warga lain. Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar menceritakan bahwa ia sedang hamil dan diminta menggugurkan kandungannya oleh tersangka kepada saksi.

“Korban awalnya dibawa ke puskesmas, setelah dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal,” katanya.

Kemudian FI langsung diamankan pihak kepolisian karena menjadi bulan – bulanan warga setempat yang marah mengetahui peristiwa ini. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah botol air soda merk Sprite ukuran 390 ml, satu buah air mineral Aqua ukuran 600 ml, dua unit handphone dari korban dan pelaku, pakaian yang digunakan keduanya, serta satu unit sepeda motor bebek Honda Revo Silver A 4575 PM.

Karena perbuatan bejadnya ini, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat tersangka FI telah ditahan di Mapolres Cilegon. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments