BCO.CO.ID – Sebanyak 15 objek Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang menjadi target untuk 2025, pada Senin 11 November 2024.
Dari 15 Objek Raperda yang dibahas itu, terdiri atas enam Raperda Inisiatif DPRD Kota Cilegon, enam Raperda inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tiga Raperda yang belum disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
“Tadi itu, Prolegda 2025 yang akan dibahas yang akan disampaikan kepada pimpinan untuk di paripurnakan, ada sekitar 6 raperda Inisiatif DPRD, ada 6 usulan dari OPD, dan sisa tahun ini 3 Raperda,” ungkap Rahmatullah, anggota Bapemperda DPRD Kota Cilegon.
Dijelaskan Rahmatullah, dari 15 raperda yang dibahas dalam Prolegda oleh Bapemperda di antaranya ada Rapeda yang akan mengatur perubahan nama BPRS CM menjadi Perusahaan Terbatas atau PT. Kata dia, dasar perubahan nama BPRS CM itu merupakan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BPRS itu dirubah nama itu dasarnya dari OJK sesuai dengan aturan, mungkin nanti di rubahnya menjadi PT,” jelasnya.
Rahmatullah juga berujar, dalam rapat tersebut ada beberapa yang dibahas juga di antaranya Raperda terkait Pertanggungjawaban APBD untuk 2026, dan banyak lainnya.
“Ada pembahasan Raperda RPJMD, ada juga perubahan nama BPRS, ada juga Perda pembahasan pertanggung jawaban APBD 2026 nanti, APBD perubahan dan lainnya,” terangnya.
Rahmatullah optimis, jika Bapemperda dapat menyelesaikan sebanyak 15 Raperda pada tahun 2025 mendatang, minimal masuk dalam evaluasi Gubernur, artinya pembahasan di Pansus sudah selesai. “Targetnya selesai itu di 2025, selesai dan tidak akan jadi PR, paling kan sepahit-pahitnya tinggal evaluasi gubernur, tapi kan pembahasan pansus sudah selesai,” tuturnya.
“Yang tahun ini juga kan sudah selesai evaluasi dari gubernur, tahapannya sudah selesai, kayak evaluasi perubahan kayak kemarin, evaluasi beberapa perda, RKIP, evaluasi penyertaan modal BJB Rp100 miliar itu, itu sudah selesai tinggal evaluasi saja,” imbuhnya.[]