CILEGON, BCO.CO.ID – Libur akhir tahun yang biasanya dimanfaatkan sebagai momen bertemu sanak keluarga ataupun diisi dengan berekreasi ke tempat wisata tampaknya tahun 2020 ini harus urung dilakukan oleh pekerja terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi melarang keras seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk mengambil cuti tahunan dan libur keluar kota pada libur natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Larangan cuti di tahun baru ini lantaran imbas dari pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kota Cilegon.
“Pandemi belum berakhir, semua masyarakat terutama ASN harus mematuhi aturan yang ada. Ini semua demi kenyamanan kita semua,” kata Walikota Cilegon Edi Ariadi, kepada wartawan, Senin 14 Desember 2020.
Dikatakan, larangan cuti akhir tahun dan tahun baru tersebut nantinya bakal dibuatkan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak melakukan cuti dan libur keluar kota untuk seluruh ASN di Pemkot Cilegon. Edi juga mengancam akan memberikan teguran keras apabila ada ASN yang melanggar imbauan itu.
“Nanti kira buat surat edaran larangan cuti natal dan tahun baru serta larangan keluar kota. Kalau ASN melanggar imbauan ini nanti saya tegur langsung. Kalau masyarakat yang langgar itu urusan Satpol PP dan Polisi yang mengatur semuanya,” lanjutnya.
Kasus Covid-19 di Kota Cilegon memang cenderung melandai, namun sambung Edi, semua pihak tetap harus waspada menghindari penularan Covid-19.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Cilegon agar tak pulang kampung. Sebab, dikhawatirkan mereka membawa virus tersebut ke kampung halamannya.
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke 28-31 Desember 2020. Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa. []