BCO.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus dua orang pelaku penusukan terhadap Maryadi, warga Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, pada Selasa 20 Mei 2025 lalu di Kantor PT Afaro, di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak yang masing-masing berinisial AN dan AS alias Entong, diringkus polisi di daerah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis 5 Juni 2025 setelah kabur usai melakukan aksinya. Keduanya ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor LP/08/V/2025/SPKT/PULOMERAK/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN.
Sumber BCO Media di Polres Cilegon menyebutkan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan dan menjual sepeda motornya untuk biaya hidup selama pelarian.
“Mereka sempat kabur ke Palembang, motifnya rebutan kerjaan. Masih pemeriksaan. Iyah bapak sama anak pelakunya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol DP Ambarita membenarkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut sudah ditangkap. “Benar (sudah ditangkap-Red), mohon waktu untuk pemeriksaan dulu,” ujar Kompol DP Ambarita.
Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Kuhpidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan. []