Kamis, April 30, 2026
BerandaHukum & KriminalRestorative Justice, Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SDN Kranggot Ditutup

Restorative Justice, Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SDN Kranggot Ditutup

CILEGON.BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menghentikan perkara laporan dugaan kekerasan yang menyeret pensiunan polisi berpangkat AKBP terhadap delapan orang pelajar SDN Kranggot. Sebab, para orangtua siswa tersebut telah mencabut laporannya usai dilakukan musyawarah yang dimotori pihak sekolah di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Selasa 6 September 2022.

iklan

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menuturkan, pihaknya mendapat tembusan surat musyawarah antara terlapor AKBP (Purn) YJ dan pelapor yakni orangtua wali murid yang bersepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan. Artinya, kata Nandar, ada upaya pemulihan terhadap korban sebagaimana yang diatur dalam Perpol 08 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Kami hentikan penyidikannya, diselesaikan dengan Restorative Justice. Dimana kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Muhammad Nandar, Jum’at 9 September 2022.

Saat menangani laporan itu, dijelaskan Nandar, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk terlapor yakni AKBP (Purn) YJ. Selain itu, Nandar menambahkan, peristiwa tersebut bermula dari tindakan anak-anak SD ini yang berselisih dan berujung pada pertengkaran. Dari situ, terlapor YJ berinisiatif untuk melerai pelajar tersebut hingga terjadi peristiwa ini. “Dari awal kronologi memang ada perselisihan, YJ hanya melerai aja,” imbuhnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments