CILEGON.BCO.CO.ID – Dalam rangka penertiban pedagang yang menyalahi aturan di Kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Dinas SatPol PP bersama UPTD Pasar Kranggot melakukan penertiban pedagang yant berjualan di tepi jalan di bantaran sungai, Rabu 31 Agustus 2022.
Penertiban ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang ketentraman ketertiban dan keindahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada di area yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan, yakni di bahu jalan. “Hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai dilalui. Kegiatan ini menitik beratkan pada himbauan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya,” kata Faruk Oktavian, kepada wartawan.

Dijelaskan, berdasarkan peninjauan anggota Satpol PP di lapangan kondisi tersebut jelas melanggar aturan peraturan daerah. Maka dari itu, lanjut Faruk, dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban dan dilakukan himbauan pertama dengan cara mengedukasi pedagang secara persuasif dan humanis.
“Ini akan terus kami tindak lanjuti satu minggu kedepan agar para pedagang menaati peraturan agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan dan k3 dipasar kranggot dapat tercipta,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kranggot Dani Rahmat menyampaikan, penertiban dilakukan untuk menata pasar agar semakin rapi alias tidak semrawut. “Kita melihat walaupun masih ada yang masih berjualan dipinggir jalan tapi sedikit rapi dengan adanya penertiban ini,” ucap Dani.
Diharapkan, dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang sudah disosialisasikan untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan. “Apabila masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada,” tutup Dani. []
